ARE YOU NURSING MANIA ???

Minggu, 13 Desember 2009

Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Kesehatan yang Berkaitan dengan Profesi Keperawatan

A. Pendahuluan
Hukum kesehatan adalah ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan, individu dan masyarakat dalam pelaksanaan upaya, aspek organisasi dan aspek sarana.

Tugas hukum kesehatan adalah mengusahakan keseimbangan tatanan dalam pelaksanaan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dan menjamin kepastian hukum berdasarkan sistem hukum yang berlaku.

Etik adalah menilai manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk etis didasarkan norma baik dan buruk atas moralnya.

Manusia adalah makhluk etis karena bermoral, apabila:
Berperilaku didasarkan norma baik.
Bertindak sesuai dengan nurani
Bertanggung jawab kepada siapapun yang berhak menuntut pertanggungjawabannya sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya.

B. Peranan etik dan hukum dalam menjalankan profesi
Pelaksanaan pengobatan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk hal tersebut.
Pengakuan hukum terhadap keahlian dan kewenangan tenaga kesehatan profesional merupakan dasar otonomi profesi yang sepenuhnya harus dapat dipertanggungjawabkan baik menurut norma etik profesi maupun norma hukum.
Adapun salah satu karakter etik profesional kesehatan yaitu harus selalu mengutamakan kepentingan dan keselamatan klien yang memerlukan bantuan pelayanan kesehatan.
Selain itu, kesadaran moral perlu dimiliki dan ditumbuhkembangkan oleh para tenaga kesehatan profesional karena hal ini diperlukan dalam mempertimbangkan dan memutuskan suatu tindakan yang akan dilakukan dalam menjalankan tugas sesuai dengan keahlian dan kewenangan tenaga kesehatan. Penerapan kesadaran moral atas tindakan etis tertentu dalam segala situasi disebut kata hati. Oleh karena itu, setiap kali ada tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum maka setiap kali pula kata hati berfungsi sebagai penilai dan hakim.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Pasal 26 PP No. 32 Tahun 1996 jo UU No. 23 Tahun 1992 telah ditegaskan:
Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan para anggotanya selaku profesional.

C. Pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan prinsip hukum kesehatan
yang berkaitan dengan profesi Keperawatan


1. Bagaimana hak atas pemeliharaan kesehatan diakui sebagai hak dasar?
Konstitusi WHO : The enjoyment oh highest attainable standard of health is one of the Fundamental Right of the Human being (memperoleh derajat kesehatan yang optimal adalah hak asasi setiap orang).
Pasal 25 (1) Universal Declaration of Human Right (1948) : setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesjahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan pemeliharaan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan.

2. Bagaimana pengakuan hak atas kesehatan sebagai bagian dari HAM di Indonesia?
TAP MPR No. XVI/MPRRI/1998 tentang HAM – UU No. 39 Tahun 1999 – kesehatan dimasukkan sebagai bagian dari “hak untuk hidup” dan “hak anak”.
Pasal 28 H (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidupyang baik dan sehat seta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan kedua sumber diatas, kesehatan tidak lagi sekedar dipandang sebagai urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, tetapi juga diakui dan dijamin pemeliharaannya sebagai suatu hak hukum (Legal Right).

3. Sejauhmana tanggung jawab pemerintah (negara) terhadap pemenuhan hak atas kesehatan?
Berdasarkan Pasal 28 H (1) UUD 1945, hak atas kesehatan harus dipahami dalam arti yang luas terkait dengan hak lainnya, yaitu:
Hak untuk hidup sejahtera
Hak untuk memperoleh tempat tinggal yang layak
Hak untuk mendapat lingkungan yang baik dan sehat.
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, hak atas kesehatan harus diwujudkan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

4. Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak masyarakat atas pemeliharaan kesehatan?
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan: pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan, membina, dan mendorong JPKM sebagai cara yang dijadikan sebagai landasan setiap penyelenggara yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya yang berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN : badan penyelenggara jaminan sosial adalah perusahaan perseroan JAMSOSTEK, Taspen, ASABRI dan ASKES.

D. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
1. Pasal 53 : Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
2. Pasal 54 :
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
Penentuan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
3. Pasal 55 :
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: materi kuliah oleh ibu DR. Veronica Komalawati, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar